Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jasa Pengurusan SLF Untuk Bisnismu. Sudah Ngurus Belum?

Perusahaan pemilik bangunan pasti sudah paham adanya beberapa surat yang harus dimiliki. Di antaranya adalah Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan. Bangunan yang sudah dibangun diharuskan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk mendapatkannya bisa menggunakan jasa pengurusan SLF yang teman-teman percaya.

Sebenarnya, biaya pengurusan SLF itu gratis jika teman-teman mengurus sendiri. Namun, kalau merasa bingung dan tak mau dipusingkan dengan berkas dan segala persyaratannya yang rumit, maka bisa menggunakan jasa untuk mengurusnya. Jadi biaya yang dikeluarkan adalah membayar jasa. Terutama untuk perusahaan-perusahaan yang tak sempat mengurusnya sendiri.

jasa pengurusan SLF

Mengenal Hukum Sertifikat Laik Fungsi

Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Jadi, sertifikat ini ditujukan untuk bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi atas dasar hasil pemeriksaan bangunan gedung yang telah dilakukan. Dengan memiliki SLF maka bangunan bisa digunakan secara legal sesuai perundangan yang berlaku.

Untuk itu dalam penerbitannya melalui proses pemeriksaan bangunan meliputi kesesuaian fungsi bangunan, persyaratan tata bangunan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan bangunan, sehingga terpenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung tersebut.

Keberadaan SLF sangat penting karena jika tak memiliki akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Perda Nomor 10/2014 tentang Bangunan Gedung pada BAB XII Pasal 101 disebutkan bagi bangunan yang melanggar ketentuan Perda akan dikenakan sanksi administrasi. Di awali peringatan tertulis, lalu penghentian sementara/tetap untuk pelaksanaan pembangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pembekuan dan pencabutan IMB Gedung.

Jasa Pengurusan SLF Tanpa Ribet dan Pusing

Untuk sekadar gambaran, berikut ini adalah berkas dokumen yang diperlukan untuk mengurus SLF :

  • Surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.
  • Fotokopi kartu identitas pemohon, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA.

  • Untuk badan hukum/usaha maka dibutuhkan akta Badan Hukum, berupa akta pendirian dan perubahan, SK resmi dan NPWP.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah, yakni SHM/SHGB atau Sertifikat Hak Pakai dan surat perjanjian resmi kerjasama antara pemilik dan pengelola tanah.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Surat Keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) dan gambar arsitektur bangunan.
  • Berita acara pembangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.
  • Laporan direksi pengawas, seperti fotokopi surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, fotokopi TDR/SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi serta surat pernyataan dari koordinator dewan pengawas.
  • Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing.
  • Berita acara uji coba instalasi kelengkapan bangunan, meliputi: listrik, kebakaran, transportasi dalam gedung, tata udara, penyalur petir dan sebagainya.
  • Foto bangunan lengkap. Termasuk fasilitas yang ada sebagai pendukungnya.
Memang terasa rumit jika ingin mengurus sendiri. Ketika memutuskan untuk menggunakan jasa pengurusan SLF, hendaklah mencari penyedia jasa yang benar-benar terpercaya dan pengalaman. Yang mampu menyelesaikan semua berkas dengan tertib dan mengajukannya hingga terbit SLF yang diinginkan. Jasa pengurusan SLF siap membantu pemilik bangunan yang terkendala keterbatasan waktu dan faktor lainnya, termasuk tak mau repot dengan segala kerumitan berkas pengajuannya.

Han
Han Lebih suka dipanggil Han ketimbang Lohan. Menikmati sebagai penuntut ilmu sejati. Blogger cupu yang punya mimpi seperti bos kapanlagi

Post a Comment for "Jasa Pengurusan SLF Untuk Bisnismu. Sudah Ngurus Belum?"